Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,yang berisi: 1. Ketentuan Umun; 2. Asas, Prinsip, dan Tujuan; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah; 5. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; 6. Informasi yang Dikecualikan; 7. Mekanisme Memperoleh Informasi Publik; 8. Komisi Informasi Provinsi; 9. Sekretariat Komisi Informasi Provinsi; 10. Insentif; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat