Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2011

Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Standar Pelayanan;Penghitungan Dan Pola Tarif Jasa Pelayanan;Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif;Kelas Perawatan;Pasien Jaminan Asuransi Dan Perusahaan Pihak Ketiga;Waktu Pelayanan dan Pemulangan Pasien Serta Perhitungan Biaya;Pelayanan rawat Jalan/Poliklinik;Pelayanan Rawat Darurat terpadu dan Pelayanan Ambulance;Pelayanan Rawat Inap;Tindakan Medik dan Jasa pelayanan;Pelayanan Persalinan;Pelayanan Rehabilitasi Medik;Pelayanan Gigi Dan Mullut;Pelayanan Forensik dan Mediko Legal;Pelayanan Jenazah;Pelayanan Penunjang Medik;Pelayanan Gizi Dan Farmasi;Besarnya Tarif;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dn Pembebasan Tarif;Pelayanan Non Kelas;Ketentuan Lain-lain;Sanksi Administratif;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
28 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2011
Tanggal Berlaku
28 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan