Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Tanggung Jawab Dan Wewenang; 4. Kelembagaan; 5. Hak Dan Kewajiban Masyarakat; 6. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan; 7. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 8. Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana ; 9. Pengawasan; 10. Pemantauan Dan Evaluasi ; 11. Penyelesaian Sengketa ; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat