Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi, maka
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Wakatobi perlu ditinjau kembali;
b. bahwa telah terjadi perubahan skoring Data
Pemetaan Urusan Pemerintahan di Kabupaten
Wakatobi sesuai Surat Gubemur Sulawesi Tenggara
Nomor 061/7751 tanggal 18 Desember 2019 hal
Rekomendasi Hasil Perbaikan Data Urusan
Pemerintahan Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda
dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1486);
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perubahan Pembentukan UPTD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Kesehatan masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 5 Tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; 6. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; 7. PERMENDARI No. 12 Tahun 2017; 8. Permenkes No. 43 Tahun 2019; 9. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 Tahun 2019; 10. Perbup Bengkalis No. 38 Tahun 2016; 11. Perbup Bengkalis No. 89 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Bengkalis, yaitu Ketentuan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran perlu penataan kembali struktur tugas, fungsi perangkat daerah; b. bahwa dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah; 4. Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggara Urusan Pemerintahan; 5. Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 6. Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membawahi:
1. Seksi Identitas Penduduk; dan
2. Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk;
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membawahi:
1. Seksi Kelahiran dan Kematian; dan
2. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan.
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
g. UPTD; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru Selatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. NO. 2021/2, LL KAB. BURU SELATAN : 20 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum saat ini di Kabupaten Buru Selatan perlu adanya Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru Selatan. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 51 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2019
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Sekretariat Daerah, maka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2018; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2019; 8 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016; 9. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 53 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
53 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Tulungagung. antara lain: 1. Ketentuan Pasal 12 diubah; 2. Ketentuan Pasal 22 diubah;.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
53 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Tulungagung
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Pasal 9, Pasal 10 dan Lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 62 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Daerah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Untuk mempedomani Permendagri
Nomor 5 Tahun 2017, untuk menyesuaikan dengan Pasal 2 huruf e angka 4 Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permen KKP No.26/PERMEN-KP/2016; Permendagri No.90 Tahun 2019; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
a. Pasal 9, Pasal 10 dan Lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten
Kutai Barat; dan
b. Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 62 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Jabatan Struktural Pada Badan Daerah Kabupaten Kutai Barat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Sampang Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja c Kabupaten Sampang;
b. bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang, belum mengakomodir kebutuhan struktur organisasi perangkat daerah, dan dilakukan penyesuaian melalui proses konsultasi kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 Desember 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang.
UU No 12 Tahun 1950 ;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 49 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No 163 Tahun 2016;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020.
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Kesehatan, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tugas pembantuan;
Susunan organisasi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Program; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi :
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, membawahi :
1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kesehatan
Jiwa dan NAPZA.
e. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan;
2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan
3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
f. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, membawahi :
1. Kepala Seksi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
2. Seksi Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga; dan
3. Seksi Pengendalian Penduduk dan Penyuluhan g. UPTD Dinas;
h. UOBK Dinas; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Sampang Tahun 2021 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf a dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang yang telah ditetapkan dengan ;
b. bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, belum mengakomodir kebutuhan struktur organisasi perangkat daerah, dan dilakukan penyesuaian melalui proses fasilitasi berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Jawa Timur tanggal 30 Desember 2020, Nomor :188/24240/013.4/2020, Perihal : Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020.
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang pendidikan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pendidikan dan tugas pembantuan;
Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Program; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non
Formal/Informal, membawahi :
1. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
2. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal / Informal
d. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahi :
1. Seksi Penyelenggaraan Sekolah Dasar; dan
2. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar
e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahi :
1. Seksi Penyelenggaraan Sekolah Menengah Pertama; dan
2. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama.
f. Bidang Guru, Tenaga Kependidikan, Kurikulum, Pengembangan Bahasa dan Sastra membawahi :
1. Seksi Penataan Guru, Tenaga Kependidkan, dan Perizinan Pendidikan; dan
2. Seksi Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra g. UPTD Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 69) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Katingan No. 67 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Katingan
Administrasi dan Tata Usaha Negara-Struktur Organisasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2021/603
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
menyatakan bahwa pada Dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Katingan Nomor 58 Tabun 2016; Peraturan Bupati Katingan Nomor 87 Tahun 2016;
Pedoman bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dalam melakukan Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 1 Tahun 2021
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Karimun No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Forum Sinkronisasi dan Sinergitas Program Kerja Pembangunan dan Pemerintahan Daerah
pembangunan dan pemerintahan daerah - forum sinkronisasi dan sinergitas program kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Sinkronisasi dan Sinergitas Program Kerja Pembangunan dan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
urusan pemerintahan umum di Kabupaten Karimun
sangat diperlukan koordinasi secara berkesinambungan
dan terpola diantara para unsur Pimpinan Daerah di
Kabupaten Karimun, perlu di bentuk Forum Sinkronisasi
dan Sinergitas Program Kerja Pembangunan dan
Pemerintahan Daerah. berdasakan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Sinkronisasi dan Sinergitas Program Kerja Pembangunan dan Pemerintahan Daerah.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.2 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.17 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.2 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.43 Tahun 2020; Perpres No.33 Tahun 2020; PermenDagri No.77 Tahun 2020; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenDagri No.11 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Forum Sinkronisasi dan Sinergitas Program Kerja Pembangunan dan Pemerintahan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Tugas Pokok, Tanggung Jawab, Fungsi, Keanggotaan dan Pembiayaan dari Forum Tersebut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat