peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. memuat antara lain: ketentuan umum; keududukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; koordinator bidang pendidikan kecamatan; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat