Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang pendidikan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pendidikan dan tugas pembantuan; Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum; 2. Sub Bagian Program; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal/Informal, membawahi : 1. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini; dan 2. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal / Informal d. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahi : 1. Seksi Penyelenggaraan Sekolah Dasar; dan 2. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahi : 1. Seksi Penyelenggaraan Sekolah Menengah Pertama; dan 2. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama. f. Bidang Guru, Tenaga Kependidikan, Kurikulum, Pengembangan Bahasa dan Sastra membawahi : 1. Seksi Penataan Guru, Tenaga Kependidkan, dan Perizinan Pendidikan; dan 2. Seksi Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra g. UPTD Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Sampang Tahun 2021 No 1
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sampang No. 4 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMPANG

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan