Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang pendidikan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pendidikan dan tugas pembantuan; Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum; 2. Sub Bagian Program; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal/Informal, membawahi : 1. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini; dan 2. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal / Informal d. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahi : 1. Seksi Penyelenggaraan Sekolah Dasar; dan 2. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahi : 1. Seksi Penyelenggaraan Sekolah Menengah Pertama; dan 2. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama. f. Bidang Guru, Tenaga Kependidikan, Kurikulum, Pengembangan Bahasa dan Sastra membawahi : 1. Seksi Penataan Guru, Tenaga Kependidkan, dan Perizinan Pendidikan; dan 2. Seksi Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra g. UPTD Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat