Susunan organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membawahi: 1. Seksi Identitas Penduduk; dan 2. Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk; d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membawahi: 1. Seksi Kelahiran dan Kematian; dan 2. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan. e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan g. UPTD; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat