Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Kesehatan, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tugas pembantuan; Susunan organisasi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum; 2. Sub Bagian Program; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi : 1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat; 2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan 3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, membawahi : 1. Seksi Surveilans dan Imunisasi; 2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan 3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan NAPZA. e. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, membawahi : 1. Seksi Pelayanan Kesehatan; 2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan 3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan. f. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, membawahi : 1. Kepala Seksi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; 2. Seksi Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga; dan 3. Seksi Pengendalian Penduduk dan Penyuluhan g. UPTD Dinas; h. UOBK Dinas; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat