PEMBENTUKAN-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-PADA-DINAS-KESEHATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2021/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perubahan Pembentukan UPTD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Kesehatan masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 5 Tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; 6. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; 7. PERMENDARI No. 12 Tahun 2017; 8. Permenkes No. 43 Tahun 2019; 9. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 Tahun 2019; 10. Perbup Bengkalis No. 38 Tahun 2016; 11. Perbup Bengkalis No. 89 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Bengkalis, yaitu Ketentuan Pasal 4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
- Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
|