Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kinerja Pemerintahan agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Pembentukan Perangkat Daerah berdasarkan asas:
a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah;
c. efisiensi;
d. efektifitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas.
Pembentukan Perangkat Daerah bertujuan untuk:
a. menunjang kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
b. menata dan/atau menyelaraskan fungsi koordinasi dalam rangka perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pelayanan administratif; dan
c. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga pembentukan perangkat daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor
9 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri C), kecuali ketentuan yang mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 2/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 2/D),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri C);
b. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 2/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 2/D),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Maluku Barat Daya No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya.
PERDA Kab. Maluku Barat Daya No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD.2016, LL SETDA KAB. MBD : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
PERDA Kab. Konawe Utara No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Konut No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
KABUPATEN KONAWE UTARA – PERANGKAT DAERAH – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR : 87
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan unit pelaksana teknis (UPT). Diatur pula tentang staf ahli; kepegawaian. Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Bupati;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupten Konawe Utara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentuka organisasi dan Tata Keraj Lembaga teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara, sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe Utara;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Utara;
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 9 Tahun 2016
PERDA Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menetapkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2-14; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 3 Tahun 1995 ; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kot. Sukabumi No. 15 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan , Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 dicabut.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016
PERDA Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
Perda Kab. Indramayu No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
Mencabut
PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 trentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
perangkat daerah - pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.88, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang materi muatan kedudukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah serta tugas, fungsi dana tata kerja Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah ini diperintahkan untuk dibentuk dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyatakan "Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada". Pada Perangkat Daerah induk dapat dibentuk UPT Dinas, UPT Badan, Satuan Pendidikan Formal, dan Cabang Dinas. Pembentukan Unit Perangkat Daerah berupa UPT DInas, UPT Badan, Satuan Pendidikan Formal, dan Cabang Dinas adalah bersifat diskresioner, yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2016.
(1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008; (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2008; (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008; (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008; (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2008; (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009; (7) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2012; (8) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012; (9) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012; (10) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2012
(1) Pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah, UPT Badan, Satuan Kerja Pendidikan Formal, UPT Rumah Sakit Daerah, dan Cabang Dinas;
(2) Tugas, fungsi, dan tata kerja Perangkat Daerah, UPT Badan, Satuan Kerja Pendidikan Formal, UPT Rumah Sakit Daerah, dan Cabang Dinas;
(3) Pembentukan, nomenklatur, dan tugas Staf Ahli Gubernur diatur dengan Peraturan Gubernur.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 8 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cianjur No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
PERDA Kab. Cianjur No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan
4. Staf Ahli
5. Jabatan Perangkat Daerah
6. Kepegawaian
7. Tata Kerja
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2015.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat