PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2019/1, TLD. No. 2019/1, LL Kab Maluku Barat Daya: 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Perbatasan di Daerah, pembentukan Badan Perbatasan Daerah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 antara lain ketentuan Pasal 3 huruf e ditambahkan poin 1 sampai dengan 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
|