Mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e 3. Ketentuan Pasal 5 4. Ketentuan Pasal 6 5. Ketentuan Pasal 9
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat