Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi antar SKPD baik Dinas Daerah maupun Lembaga Teknis Daerah. Sekretariat Daerah terdiri dari tiga Asisten dan sembilan Biro, masing-masing Biro terdiri dari empat Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari tiga Sub Bagian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/NO.4, TLD NO.-
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 813 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan