Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan unit pelaksana teknis (UPT). Diatur pula tentang staf ahli; kepegawaian. Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat