Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten majene
ABSTRAK:
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene di pandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Daerah kab Majene ke dalam modal saham Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana Telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.4/PD/1978.
dalam PERDA ini diatur mengenai prinsip dan pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
memcabut berlakunya Perbup Kabupaten Majene No.37.a tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah Serba Usaha kabupaten Majene.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto
ABSTRAK:
Dengan tidak jadinya dilakukan pembangunan sky lift dalam rangka pengembangan dan peningkatan usaha pariwisata di Kota Sawahlunto oleh Perseroan Terbatas (PT) Wahana Wisata Sawahlunto, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto yang direncanakan pada Tahun 2013 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto tidak direalisasikan. Selanjutnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan usaha pariwisata di Kota Sawahlunto oleh Perseroan Terbatas (PT) Wahana Wisata Sawahlunto maka perlu penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kedalam modal saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto pada tahun 2016 sehingga perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 7 Tahun 2009
16. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke dalam modal saham perseroan terbatas Wahana Wisata Sawahlunto berupa aset tetap seperti tanah, bangunan waterboom, mesin-mesin dan peralatan, sarana dan prasarana lainnya serta uang tunai dan Taman Satwa Kandi dengan total nilai penyertaan modal sebesar Rp.21.504.500.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 3 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 5 TAHUN 2016
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Mojosongo
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Mojosongo merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah maka dalam rangka mendukung struktur permodalan dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu melakukan penyertaan modal, dan berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau BUMD. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Mojosongo;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1045; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 tahun 2008; PP No. 71 tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 19 Tahun 2002; perda kabupaten boyolali No. 11 Tahun 2008; Perda Kabupatem Boyolali No. 16 Tahun 2011;
1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Penyertaan modal
3. tata cara penyertaan modal
4. Pelaksanaan Penyertaan modal
5. hak dan kewajiban
6. deviden
7. ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan air rninum yang Jayak merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah karena berdampak langsung terhadap kesehatan, kesejahteraan, dan sosiat budaya rnasyarakat;
b. bahwa agar dapat memenuhi peran dan tanggungjawab dalam penyediaan pelayanan akses air minum yang layak kepada masyarakat, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi;
c. bahwa seiring dengan adanya perubahan komposisi kepemilikan saham Pemcrintah Daerah pada PT. Merdeka Copper Gold Tbk., perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kcpada Pihak Ketiga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor Nomor IO Tahun 2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbanga.n sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu rnenctapkan Peraturan Daerah tcntang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana tclah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapaka kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
PP No 121 Tahun 2015;
PP No 122 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpupr No 27/PRT/M/2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 2 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 10 Tahun 2018.
1. Ketentuan Pasal 4 huruf c dan huruf e diubah;
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 8A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Penambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Wampu, PT. Bank Sumut, PD Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Langkat mendorong dilakukan perubahan atas peraturan tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga yaitu Perda No. 10 Tahun 2011 sebagai pedoman dalam kegaiatan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
Psl 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Peraturan ini memuat tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Langkat pada pihak ketiga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ditetapkan mengenai maksud dan tujuan penyertaan modal, prinsip penyertaan modal, bentuk- bentuk penyertaan modal pihak ketiga. Kemudian diatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga hinggal hasil usaha, serta pengendalian dan pembinaan yang dilaksanakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Dengan diundangkannya peraturan daerah ini maka Perda Langkat No. 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua penyertaan modal yang sudah ada sebelum diundangkannya peraturan daerah ini tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan sah
Peraturan daerah ini terdiri atas 11 hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5/2018, No Reg Perda 5/2018, TLD No.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota tegal Pada Perusahaan Daerah bank perkreditan Rakyat badan Kredit Kecamatan Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah; b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Tegal, diperlukan penyertaan modal daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas-Asas Penyertaan Modal, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan, Bentuk Dan Sumber Dana, Modal Dasar, Besaran, Hak Dan Kewajiban, Deviden, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah No 5/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
tentang Republik Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Surnber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan clan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5261);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/
2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1990 Nomor 8/C);
20. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
21. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor
14/ A);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PDAM Kabupaten Jornbang. Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang
pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan perekonomian, Pemerintah Daerah telah mengajukan regulasi untuk peningkatan peran serta pemerintah dibidang perekonomian sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan terobosan investasi berupa aset atau barang. Sehubungan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Kepmendagri No. 153 Tahun 2004
Ketentuan Pasal 4 huruf a dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat diubah sebagai berikut:
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
a. Penyertaan modal pada PT Bank Nagari (BPD) Sumatera Barat direncanakan Rp. 100.000.000.000,-
(Seratus Milyar Rupiah);
b. Penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasaman Barat sebagai
berikut :
1. Penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah);
2. Penyertaan modal dalam bentuk barang senilai Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar
Rupiah).
c. Penyertaan Modal pada Perusahaaan Daerah PT.Tuah Basamo Mandiri (TBM) Kabupaten Pasaman
Barat direncanakan Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Miliar Rupiah ) yang akan diserahkan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tersebut dan Kemampuan Pemerintah Daerah.
(2) Rincian penyertaan modal dalam bentuk barang pada PDAM sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan sesuai analisa teknis dari tim investasi daerah Kabupaten Pasaman Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Perda Kab. Pasbar No. 1 Tahun 2016
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan ekonomi
daerah dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya,
dengan mengutamakan kesejahteraan, ketentraman dan
semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya
penyertaan modal daerah;
b. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan
penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam
peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Muara Enim No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Tindak lanjut ketentuan pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahar
Daerah, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undarg Nomor 28 Talun 1959; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9; Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO8; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
Peraturan ini memuat tentang prinsip dan tujuan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dal/ atau kemudahan; bentuk dan kriteria; tata cara dan dasar penilaian; kewajiban dan hak ; pelaporan dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat