Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah; b. kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan investasi; c. bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan; d. jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan; e. tata cara Pemberian Insentif dan/atau kemudahan investasi; f. jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam melakukan Investasi; g. hak dan kewajiban Masyarakat dan/atau Investor; dan h. evaluasi dan pelaporan Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan investasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat