Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Provinsi Sulawesi Barat sebagai sebuah Provinsi yang baru, memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (1) dan ayat (3) huruf e UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah, sistematika RPJPD Provinsi, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
7 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2010
TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Dan Partisipasi Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat dan juga sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan, diantaranya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan azas transparansi dan partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah dengan memperhatikan pula azas demokrasi, pemerataan, keadilan, kekhususan dan kekhasasan daerah; Pemerintahan Kabupaten Jeneponto merupakan organisasi publik yang dijalankan oleh Lembaga Eksekutif dan diawasi oleh Lembaga Legislatif yang senantiasa melaksanakan pendekatan dan tahapan perencanaan pembangunan daerah yang berdampak langsung maupun tidak langsung, dalam melaksanakan setiap tahapan perencanaan pembangunan daerah yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, wajib mengikutkan/melibatkan atau memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk secara terbuka menyampaikan aspirasinya dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembangunan,
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.
TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nornor 32 Tahon 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahon 2004 Nornor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437) sebagairnana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahon 2008 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahon 2008 Nornor 59, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844);
5. Peraturan Pernerintah Nornor 72 Tahon 2005 tentang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahon 2005 Nornor 158, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4587);
6. Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pedornan Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 165, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4593);
7. Peraturan Pernerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pernbagian Urusan Pernerintahan antara Pernerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi dan Pernerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 15 Tahon 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukwn Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukwn Daerah;
IO. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 17 Tahon 2006 tentang Lernbaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 28 Tahun 2006 tentang Pernbentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa rnenjadi Kelurahan;
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 32 Tahun 2006 tentang Pedornan Adrninistrasi Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pernberdayaan Masyarakat dan Pernerintahan Desa (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nornor 31, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor 65);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 39 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecarnatan (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nornor 39, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor 73);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 40 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nornor 40, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor 74);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa;
b. perubahan status Desa menjadi Kelurahan; dan
c. pembentukan Dusun.
3. Tata cara pengalihan kekayaan desa menjadi kekayaan daerah, pengalihan administrasi pemerintahan serta pengaturan sarana dan prasarana:
4. Pembiayaan:
5. Pembinaan dan Pengawasan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Seri E,} dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang milik daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara
optimal dalam rangka mendukung penyelenggaran otonomi daerah; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 perlu pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Penilaian, Penghapusan, Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Sengketa Barang Milik Daerah, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2010.
39 Halaman, Penjelasan: 15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah :
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010 / NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Pendeftarar: Penduduk dan Pencatatan Sipil,
maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tuqas Pokok dan
Fungsi Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kab. Konawe
maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Konawe No 14
Tahun 2008 tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas, maka
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentanq Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822); ·
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentanq Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telan beberapa kali diubah terakhir diubah dengan
undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang -Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan tembaran Negara Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Repulblik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4736);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintan Nomor 37 Tahun 2007 tentang
kewenanqan Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan
Kabupaten / Kota dalam urusan Pemerintahan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Ne mor 82, Tarnbahan
lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
11. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 119);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintat Kabupaten Konawe dalarn
pembagian urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun
2007, Nomor 44);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007, Nomor 46);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kahupaten Konawe Tahun
2008 Nomor 61);
16. Peraturan Bupat' Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Aturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah KalJupaten Konawe Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil.( Berita Daeran Kabupaten Konawe Tahun
2008 Nomor 49 ) ;
PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010
REKLAMASI - TATA CARA PELAKSANAAN - PENCAIRAN ATAU PELEPASAN JAMINAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Reklamasi dan Pencairan atau Pelepasan Jaminan Reklamasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Usaha Pertambangan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Reklamasi dan Pencairan atau Pelepasan Jaminan
Reklamasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan reklamasi, jaminan reklamasi, tata cara pelaksanaan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2010.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kendari perlu
dijaga dan dipelihara kelestariannya guna terciptanya
lingkungan yang indah, bersih, nyaman dan lestari;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap
kelestarian Ruang Terbuka Hijau Kota Kendari, perlu
merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang
Terbuka Hijau di Kota Kendari;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
diatas,dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Walikota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Ruang
Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari dengan Peraturan
Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber
Daya Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahur 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 TaHun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambatran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725 Tahun 2007);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 8 ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan
organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009
Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD Kota Kendari;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2009
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Standart
Operasional Prosedure (SOP), (Lembaran Daerah Kota
Kendari Nomor 4 Tahun 2009)
BAB IX LARANGAN
BAB X SANKSI ADMINISTRASI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010
a. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya, Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian maupun pengaturan kembali dengan mengelompokan semua jenis Pajak menjadi kewenangan Daerah ke dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
b. bahwa Pajak Daerah yang menjadi urusan Pemerintah Daerah, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No, 28 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1. ketentuan umum;2. jenis pajak;3. wilayah pemungutan jenis pajak;4. masa pajak
;5. pemungutan pajak ;6. pengembalian kelebihan pembayaran;7.kadaluarsa penagihan ;8. pembukaan, penelitian dan pemeriksaan ;9. insentif pemungutan
;10. ketentuan khusus;11. penyidikan;12. ketentuan pidana;13. ketentuan peralihan;14.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2006.
Peraturan Bupati tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SSPD; Peraturan bupati tentang hasil perhitungan nilai sewa reklame; peraturan bupati tentang besarnya nilai perolehan air tanah; Keputusan bupati tentang penetapan besarnya NJOP.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan
Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang
Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten
Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : admnistrasi kependudukan, meliputi hak dan kewajiban penduduk; penyelenggaraan kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; hak akses data; data pribadi penduduk; dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 50 Seri
D Nomor 49) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat