Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010

Tata Cara Pelaksanaan Reklamasi dan Pencairan atau Pelepasan Jaminan Reklamasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan reklamasi, jaminan reklamasi, tata cara pelaksanaan sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reklamasi dan Pencairan atau Pelepasan Jaminan Reklamasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
30 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2010
Tanggal Berlaku
30 Januari 2010
Sumber
BD.2010/No.5
Subjek
REKLAMASI, PENATAAN PESISIR - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan