REKLAMASI - TATA CARA PELAKSANAAN - PENCAIRAN ATAU PELEPASAN JAMINAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Reklamasi dan Pencairan atau Pelepasan Jaminan Reklamasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Usaha Pertambangan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Reklamasi dan Pencairan atau Pelepasan Jaminan
Reklamasi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan reklamasi, jaminan reklamasi, tata cara pelaksanaan sanksi administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2010.
- 19 hal
|