TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Dan Partisipasi Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat dan juga sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan, diantaranya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan azas transparansi dan partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah dengan memperhatikan pula azas demokrasi, pemerataan, keadilan, kekhususan dan kekhasasan daerah; Pemerintahan Kabupaten Jeneponto merupakan organisasi publik yang dijalankan oleh Lembaga Eksekutif dan diawasi oleh Lembaga Legislatif yang senantiasa melaksanakan pendekatan dan tahapan perencanaan pembangunan daerah yang berdampak langsung maupun tidak langsung, dalam melaksanakan setiap tahapan perencanaan pembangunan daerah yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, wajib mengikutkan/melibatkan atau memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk secara terbuka menyampaikan aspirasinya dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembangunan,
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.
- TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
- 8 halaman
|