Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2010

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Penilaian, Penghapusan, Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Sengketa Barang Milik Daerah, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
19 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2010
Tanggal Berlaku
19 Juli 2010
Sumber
LD.2010/No.5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan