Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : admnistrasi kependudukan, meliputi hak dan kewajiban penduduk; penyelenggaraan kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; hak akses data; data pribadi penduduk; dll
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat