Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa; b. perubahan status Desa menjadi Kelurahan; dan c. pembentukan Dusun. 3. Tata cara pengalihan kekayaan desa menjadi kekayaan daerah, pengalihan administrasi pemerintahan serta pengaturan sarana dan prasarana: 4. Pembiayaan: 5. Pembinaan dan Pengawasan: 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat