Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 23, BN.2018/No.907, peraturan.go.id : 34 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2018
PERBUP Kab. Jepara No. 53 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 23 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017-2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 273 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kab Jepara Tahun 2017-2022;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Jateng No 5 Tahun 2014; Perda Kab Jepara No 2 Tahun 2011; Perda Kab Jepara No 14 Tahun 2016; Perda Kab Jepara No 2 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renstra PD yang dimaksudkan untuk menjadi pedoman penyusuanan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
52 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2018
PENERAPAN - MANAJEMEN RISIKO - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu menetapkan Penerapan Manajemen Risiko ke dalam suatu Peraturan;
Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari wajib menerapkan manajemen risiko;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denga UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Prinsip Penerapan Manajemen Risiko; Penyelenggara Manajemen Risiko; Strategi Penerapan Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko; Evaluasi dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
10 hlmn; 3 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD NOMOR 23 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kesesuaian penyusunan RKA-DPA SKPD
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun
Anggaran 2018 serta tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Standar
Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2017 tentang
Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Probolinggo Nomor 69 Tahun 2017.
Mengubah nilai honorarium untuk beberapa komponen yaitu:
1. Honorarium pejabat Penatausahaan Keuangan / Barang SKPD;
2. Honorarium Pejabat Pengadaan;
3. Honorarium Panitia Pengadaan E-Purchasing;
4. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)
5. Honorarium Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP);
6. Honorarium Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2018.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD NOMOR 23/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan perubahan beberapa tugas pokok dan fungsi pada inspektorat maka peraturan Walikota Madiun Nomor 31 Tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi , Rincian tugas dan fungsi, serta tata kerja inspektorat dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada sebagaimana pada huruf a, perlu menetapkan peraturan walikota Madiun tentang perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 31 Tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi , Rincian tugas dan fungsi, serta tata kerja inspektorat;
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pembentukan Aparatur Negara,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Walikota Madiun Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Rincian Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Inspektorat.
peraturan ini merupakan perubahan atas peraturan Walikota Madiun Nomor 31 Tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi , Rincian tugas dan fungsi, serta tata kerja inspektorat berisi ketentuan baru mengenai susunan organisasi Inspektorat fungsi dan Tugas dari masing - masing bagian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
12 Halaman dan 1 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelayanan manajemen kepegawaian yang profesional dan untuk meningkatkan kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumba Tengah dalam Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS perlu adanya suatu pedoman dalam pelaksanaan tugas; Bahwa untuk mewujudkan objektivitas dan keseragaman serta kelancaran proses Kenaikan Pangkat PNS, perlu pedoman teknis pelaksanaan Pelayanan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permenpan RB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2012; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, Manfaat dan Sasaran; III. Ruang Lingkup; IV. Sistem, Susunan Pangkat dan Masa Kenaikan Pangkat; V. Jenis Kenaikan Pangkat; VI. Prosedur Kenaikan Pangkat; VII. Tim Kerja Pelayanan Kenaikan Pangkat; VIII. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 23 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 11 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 22);
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 46);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
NOMOR 23 tahun 2018
9 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
Mencabut :
Peraturan KPU No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 23, BN.2018/NO 568, PERMENPAN.GO.ID; 58 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Peneta Laksana Barang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat