PENERAPAN - MANAJEMEN RISIKO - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu menetapkan Penerapan Manajemen Risiko ke dalam suatu Peraturan;
Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari wajib menerapkan manajemen risiko;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denga UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Prinsip Penerapan Manajemen Risiko; Penyelenggara Manajemen Risiko; Strategi Penerapan Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko; Evaluasi dan Pelaporan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
- 10 hlmn; 3 lmprn
|