Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2018

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Prinsip Penerapan Manajemen Risiko; Penyelenggara Manajemen Risiko; Strategi Penerapan Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko; Evaluasi dan Pelaporan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2018 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.23
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan