Pedoman pengelolaan risiko
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menigkatkan kualitas penerapan SPIP dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah Wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008.
- Pedoman Pengelolaan RIsiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
- Peraturan Bupati Batang Hari No.23 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Batang Hari No.25 Tahun 2018
- 105
|