Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Risiko dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Pengelolaan RIsiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.10
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Batang Hari No. 23 Tahun 2018 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan