Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD NOMOR 23 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kesesuaian penyusunan RKA-DPA SKPD
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun
Anggaran 2018 serta tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Standar
Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2017 tentang
Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Probolinggo Nomor 69 Tahun 2017.
- Mengubah nilai honorarium untuk beberapa komponen yaitu:
1. Honorarium pejabat Penatausahaan Keuangan / Barang SKPD;
2. Honorarium Pejabat Pengadaan;
3. Honorarium Panitia Pengadaan E-Purchasing;
4. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)
5. Honorarium Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP);
6. Honorarium Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2018.
- 9 Halaman
|