Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, Manfaat dan Sasaran; III. Ruang Lingkup; IV. Sistem, Susunan Pangkat dan Masa Kenaikan Pangkat; V. Jenis Kenaikan Pangkat; VI. Prosedur Kenaikan Pangkat; VII. Tim Kerja Pelayanan Kenaikan Pangkat; VIII. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat