Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administriasi pelaksanan pengelolaan barang milik daerah, perlu diatur sistem dan prosedur pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Walikota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Umum; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan/atau Bangunan; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Barang Tak Berwujud; Pemeliharaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang memuat standar biaya perjalanan dinas dalam negeri, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya tidak sesuai lagi, sehingga perlu mengatur kembali tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nornor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas dalam Negeri di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Palangka Raya, meliputi : Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Pindah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2021
40 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pariwisata dan Kebudayaan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 9/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOGO DAN TAGLINE CITY BRANDING KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan citra positif dan kekhasan daerah sebagai media untuk mempromosikan potensi Kota Madiun baik diluar maupun dalam daerah, dipandang perlu untuk menciptakan logo dan Tagline City Branding yang dapat mewakili karakteristik Kota Madiun;
b. bahwa untuk memastikan dan menjamin pemanfaatan, penggunaan dan penerapan Logo dan Tagline City Branding dengan benar dan tepat, maka perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 52 Tahun 2018 tentang Logo dan Tagline City Branding Kota Madiun sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
3. UU Nomor 11 Tahun 2020;
4. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
5. Perda Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2017.
Logo City Branding terdiri atas :
a. logotype ;
b. logogram ; dan
c. tagline.
Bentuk dan warna dari logotype, logogram dan tagline sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Singkatan Dan Akronim Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Koordinasi Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 128 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pola
Koordinasi Perangkat Daerah, ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi pokok: Penyelenggara Pemerintah Daerah, Pola Koordinasi Pemerintah Kota Yogyakarta, Pola Koordinasi dengan Instansi Vertikal, Bentuk dan Waktu Koordinasi, dan Tata Hubungan dan Mekanisme Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 17 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERWALI NO.19 TAHUN 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dina di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peijalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peijalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERWALI NO.19 Tahun 2019
Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, kegiatan
pameran/expo/festival/promosi, workshop dan sejenisnya;
c. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau
menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk,
untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang
kesehatannya guna kepentingan jabatan;
d. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter
karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
e. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis
Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
f. mengikuti kegiatan ujian dinas/ujian jabatan/asesment;
g. pemberangkatan dan pemulangan untuk mengikuti pendidikan
tugas belajar setara Diploma/S1/S2/S3;
h. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah
Pejabat Negara/Pegawai dan pimpinan/anggota DPRD yang
meninggal dunia dalam melakukan Peijalanan Dinas; atau
i. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah
Pejabat Negara/Pegawai dan pimpinan/anggota DPRD yang
meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota
tempat pemakaman.
Pelaksana Peijalanan Dinas ham s menyampaikan laporan
secara tertulis pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Yang
Berwenang dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
selesai melaksanakan tugas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mengubah PERWALI NO.19 Tahun 2019
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2021/NOMOR 2 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah Kota Tipe A paling banyak terdiri dari 5 (lima) Inspektur Pembantu, sehingga perlu dilakukan penataan terhadap Inspektorat Daerah Kota Dumai sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 42 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2019 tentang Nomor 3 Seri D), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Dumai
Lampiran: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Dumai No. 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2021/NOMOR 1 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan nomenklatur dari klasifikasi belanja daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai agar lebih efektif dan efisien
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 24 Seri D), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, pejabat yang lama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.
Lampiran: 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Wali kota 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum dalam Peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 TAhun 2019;PP No 38 Tahun 2017;Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2012;Permendagri No 17 Tahun 2016;Pergub No 20 Tahun 2013;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 33 Tahun 2016;Perwali No 2 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan atas peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengubah Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang peneraepan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini
21 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk selektif, frekuensi, dan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Dumai Nomor 7 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 36 (tiga puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Jenis Perjalanan Dinas; Pelaksana Perjalanan Dinas Selain Pejabat Negara, ASN dan Pegawai Tidak Tetap Serta Pimpinan dan Anggota DPRD; Mekanisme Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya dan Pelaporan Perjalanan Dinas; Sanksi; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Dumai Serta Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2013 Nomor 9 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat