Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 36 (tiga puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Jenis Perjalanan Dinas; Pelaksana Perjalanan Dinas Selain Pejabat Negara, ASN dan Pegawai Tidak Tetap Serta Pimpinan dan Anggota DPRD; Mekanisme Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya dan Pelaporan Perjalanan Dinas; Sanksi; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat