Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2021

Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 36 (tiga puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Jenis Perjalanan Dinas; Pelaksana Perjalanan Dinas Selain Pejabat Negara, ASN dan Pegawai Tidak Tetap Serta Pimpinan dan Anggota DPRD; Mekanisme Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya dan Pelaporan Perjalanan Dinas; Sanksi; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
05 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2021
Tanggal Berlaku
05 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.5
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan