Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pariwisata dan Kebudayaan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 9/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOGO DAN TAGLINE CITY BRANDING KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan citra positif dan kekhasan daerah sebagai media untuk mempromosikan potensi Kota Madiun baik diluar maupun dalam daerah, dipandang perlu untuk menciptakan logo dan Tagline City Branding yang dapat mewakili karakteristik Kota Madiun;
b. bahwa untuk memastikan dan menjamin pemanfaatan, penggunaan dan penerapan Logo dan Tagline City Branding dengan benar dan tepat, maka perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 52 Tahun 2018 tentang Logo dan Tagline City Branding Kota Madiun sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
- 1. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
3. UU Nomor 11 Tahun 2020;
4. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
5. Perda Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2017.
- Logo City Branding terdiri atas :
a. logotype ;
b. logogram ; dan
c. tagline.
Bentuk dan warna dari logotype, logogram dan tagline sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
- 8 Halaman
|