Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas dalam Negeri di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Palangka Raya, meliputi : Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Pindah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat