Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2021/10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang memuat standar biaya perjalanan dinas dalam negeri, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya tidak sesuai lagi, sehingga perlu mengatur kembali tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Palangka Raya
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nornor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas dalam Negeri di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Palangka Raya, meliputi : Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Pindah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2019
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2021
- 40 Halaman
|