Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Umum; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan/atau Bangunan; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Barang Tak Berwujud; Pemeliharaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat