Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk bahwa kebutuhan air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air MInum, termasuk didalamnya mengatur tentang Anggaran Dasar PUDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2012 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 54 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang maju dan berkembang di Konawe Utara, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelolaperusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Konawe Utara. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2011; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Konut No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Konut No. 3 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; maksud dan tujuan. Diatur pula tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; kedudukan dan bidang usaha; pembentukan anak perusahaan dan divisi; kerjasama; modal dan saham; rapat umum pemegang saham; pengangkatan dan pemberhentian direksi; dewan komisaris; kepegawaian; tahun buku, rencana kerja dan anggaran; penetapan dan pembagian laba bersih; pembubaran dan likuidasi. Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya" Kabupaten Konawe Utara;
Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “ Tirta Lasolo
Peraturan Bupati.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Negara Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU Drt 4/1956; UU 9/1967; Uu 17/2003; UU 1/2004; UU 23/2014; PP 8/2005; Permendagri 13/2006; Permendagri 2/2007; Permendagri 80/2015; Permendagri 48/2016; Perda Bengkulu Selatan 2/1993; dan Perda Bengkulu Selatan 4/2016.
Materi Pokok: Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Manna adalah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM Tirta Manna kepada Pemerintah Pusat melalui skema hibah - Penyertaan Modal Daerah secara Non Kas dan legalisasi penyertaan modal Daerah pada PDAM Tirta Manna. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penyertaan modal pada PDAM Tirta Manna secara Non Kas sebesar Rp. 31.482.112.074,42- (Tiga Puluh Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Dua Belas Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Empat Puluh Dua Sen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang pada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang serta untuk memperkuat struktur permodalan guna mendorong dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Sampang perlu melakukan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat;
b.bahwa berdasarkan Audit Memorandum BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : S2719/PW13/4/2014 Tanggal 25 Juni 2014 yang antara lain menyatakan bahwa: Penetapan Bantuan Pinjaman Modal Beserta Bunganya Sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabilah jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 17 Tahun 2003;
4. UU No 1 Tahun 2004;
5. UU No 15 Tahun 2004;
6. UU No 23 Tahun 2014;
7. UU No 33 Tahun 2004;
8. UU No 25 Tahun 2007;
9. UU No 40 Tahun 2007;
10. UU No 12 Tahun 2011;
11. PP No 58 Tahun 2005;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. Permendagri No 13 Tahun 2006;
14. Perpres No 44 Tahun 2016;
15. Perpres No 87 Tahun 2014;
16. Permendagri No 80 Tahun 2015;
17. Perda Kab Sampang No 5 Tahun 1975;
18. Perda Kab Sampang No 15 Tahun 1994.
Jumlah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang sampai dengan tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp.3.101.415.062,33 (tiga milyar seratus satu juta empat ratus lima belas ribu enam puluh dua koma tiga puluh tiga sen rupiah)
Rincian Penyertaan Modal adalah sebagai berikut :
a. Jumlah Penyertaan Modal pada tahun 1980 sampai dengan Tahun 2008 sebesar Rp. 1.923.179.315,00 (satu milyar Sembilan ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas rupiah).
b. Jumlah Penyertaan Modal pada tahun 2016 melalui :
1. Pengalihan pinjaman pokok pada tahun 2003 senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
2. Pengalihan pinjaman pokok pada tahun 2004 senilai Rp.350.320.000,- (tiga ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
3. Pengalihan bunga pinjaman dari pinjaman pokok sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 senilai Rp.472.643.112,33 (empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus dua belas koma tiga puluh tiga sen rupiah);dan
4. pemanfaatan bagian laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang tahun buku 2015 yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 105.272.635 (seratus lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur
permodalan dan/atau pelayanan kepada
masyarakat Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan investasi dalam bentuk penyertaan
modal daerah pada BUMN/BUMD atau Badan
Usaha Lainnya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
yang menyatakan bahwa investasi jangka panjang
pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah
Kabupaten Solok Selatan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 , Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1998, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. JENIS DAN BENTUK PENYERTAAN MODAL
4. PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN
5. PENGANGGARAN
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. PEMERIKSAAN
8. HASIL USAHA
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SUKABUMI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUMI WIBAWA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan dapat turut serta berperan dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup yang merupakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka dalam rangka penyesuaian Peraturan Perundnag-undangan terhadap Penyertaan Modal dan pembagian deviden pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Lamongan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan.
Mengingat : 1 . Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 ) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.019/1993 tentang Bank Perkreditan Rakyat
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 9/D ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 1 ) ;
peraturan ini mengenai perusahaan daerah BPR Bank Daerah Lamongan . Peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 5 ayat (1) ; perubahan ketentuan pasal 29 ayat (2) ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan
memperkuat daya saing Bank Perkreditan Rakyat Kota
Makassar dalam menghadapi Ekonomi Global dan Masyarakat
Ekonomi Asean serta memberikan konstribusi guna
peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Nomor 4 Tahun 1996 dilakukan perubahan oleh
karena sudah tidak sesuai lagi dinamika masyarakat perbankan
serta ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum
pembentukannya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 1992
tentang Bank Perkreditan Rakyat , Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 tentang Bank
Perkreditan Rakyat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : kep. 015/DDK/II/1971
tentang pemberian Izin kepada P.D. bank Pasar Kotamadya
daerah Tingkat II Ujung Pandang di Makassar untuk melakukan
usaha bank Pasar di Makassa, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK/017/1993
tentang Bank Perkreditan Rakyat, eraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014
tentang Bank Perkreditan Rakyat
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA M AKASSAR MENJADI
PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN
RAKYAT KOTA M AKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Nomor 4 Tahun 1996
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pertumbungan perekonomian daerah secara optimal dan berkesinambungan, perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang; selain itu untuk meningkatkan peran serta Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang terhadap perekonomian daerah dan memperkuat daya saing usaha, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu penguatan permodalan, penataan kepemilikan dan peningkatan kualitas pengurus Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang; dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan daerah ini merubah Perda Kota Magelang No. 12 Tahun 2009 dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian kota Magelang dan mendukung perkembangan usaha yang bersifat dinamis, lembaga perbankan yang tangguh, termasuk industri Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, kuat, produktif, dan memiliki daya saing agar mampu melayani masyarakat, terutama usaha mikro dan kecil. Sejalan dengan visi perbankan nasional untuk mencapai system perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan, kelembagaan PD BPR Bank Magelang perlu diperkuat antara lain pada aspek permodalah, penataan struktur kepemilikan, serta peningkatan kompetensi dan kualitas anggota dan calon anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Selain Perda ini merupakan penyesuaian terhadap diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat