- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyertaan Modal Daerah, Mekanisme Penyertaan Modal Daerah, Divestasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat