Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan, Kedudukan Hukum dan Lapangan Usaha; Maksud dan Tujuan; Modal; Organ Perusahaan Daerah Air MInum; Dewan Pengawas; Direksi; Satuan Pengawas Internal; Kepegawaian; Tahun Buku; Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba Bersih; Kerjasama Dan Pinjaman; Pembinaan, Tanggung Jawab dan Ganti Rugi; Jenis dan Tarif; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
12 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2010
Tanggal Berlaku
12 Mei 2010
Sumber
LD.2010/NO.3, TLD No.3, LL kota Singkawang: 25 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Singkawang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan