Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan, Kedudukan Hukum dan Lapangan Usaha; Maksud dan Tujuan; Modal; Organ Perusahaan Daerah Air MInum; Dewan Pengawas; Direksi; Satuan Pengawas Internal; Kepegawaian; Tahun Buku; Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba Bersih; Kerjasama Dan Pinjaman; Pembinaan, Tanggung Jawab dan Ganti Rugi; Jenis dan Tarif; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat