Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha; Kegiatan Usaha dan jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Air Minum; Kepegawaian; Dana Pensiun; Satuan Penagwas Intern, Komite Audit dan komite Lainnya; Perencanaan; Operasional; Laporan Perusahaan dan Penggunaan laba Bersih; Asosiasi; Tanggung Jawab; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/NO.5, LL KAB.KUBU RAYA: 45 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 910 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Singkawang No. 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan