Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha; Kegiatan Usaha dan jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Air Minum; Kepegawaian; Dana Pensiun; Satuan Penagwas Intern, Komite Audit dan komite Lainnya; Perencanaan; Operasional; Laporan Perusahaan dan Penggunaan laba Bersih; Asosiasi; Tanggung Jawab; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/NO.5, LL KAB.KUBU RAYA: 45 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1049 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Singkawang No. 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan