Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 5 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
08 November 2016
Tanggal Pengundangan
08 November 2016
Tanggal Berlaku
08 November 2016
Sumber
LD.2016/No. 4
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan