PEMBENTUKAN-PERUSAHAAN-DAERAH-MURA-ENERGI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Musi Rawas No. 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja Perusahaan Daerah Mura Energi dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka Perda Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2006 perlu dilakukan perubahan, sehingga maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 hlm.
|