PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANJAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:188.44/ 0287/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 02/ PER/ M. Kominfo/3/ 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Banjar nomor 11 tahun 2012 tentnag izin penyelenggaraan menara telkomunikasi di kabupaten Banjar.
a. Pasal 1 diubah
b. Pasal 4 ayat (2) dicabut
c. Pasal 35 diubah
d. Pasal 47 dicabut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 11 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2016
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016
Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pembangunan Kota Tasikmalaya yang berlandaskan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, maka setiap bentuk Usaha dan/atau Kegiatan, baik yang dapat menimbulkan dampak penting maupun yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup, perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan di Kota Tasikmalaya, perlu diatur mekanisme pemberian Izin Lingkungan, sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk Usaha dan/atau Kegiatan dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 47 PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pemerintah Kota Tasikmalaya berwenang menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Izin Lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2012; PERMEN LH No 15 Tahun 2010; PERMEN LH No 5 Tahun 2012; PERMEN LH No 17 Tahun 2012; PERMEN LH No 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai izin lingkungan hidup dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas
5. Kewenangan
6. Perizinan
7. Syarat dan Proses Penerbitan Izin Lingkungan
8. Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
9. Komisi Penilai Amdal
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Pendanaan
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan .
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2016
Untuk melaksanakan kewenangan dalam pemberian izin lokasi dalam satu daerah kabupaten sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota angka romawi I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi huruf j Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Lokasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi. Semua kegiatan penanaman modal yang memerlukan tanah atau lahan wajib didahului dengan izin lokasi dari Bupati. Subjek Izin Lokasi adalah orang pribadi atau badan hukum yang ingin memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal. Objek Izin Lokasi adalah: perumahan dengan luas minimum 1 ha (satu hektar); industri dengan luas minimum 1 ha (satu hektar); fasilitas perdagangan dan jasa dengan luas minimum 1 ha (satu hektar); fasilitas sosial yang bersifat komersial dengan luas minimum 2500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi); fasilitas pengelolaan lingkungan dengan luas minimum 5000 m² (lima ribu meter persegi); pertanian (tanaman pangan, perkebunan dan perikanan) dengan luas minimum 5 ha (lima ribu meter persegi); peternakan dengan luas minimum 2 ha (dua hektar); dan kegiatan lain selain yang tercantum dalam huruf a s/d huruf g yang termasuk kegiatan yang diwajibkan AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan pemberian izin lokasi, tata cara pemberian izin lokasi, masa berlaku dan perpanjangan izin lokasi; pengendalian penguasaan tanah, kewajiban dan hak pemilik izin lokasi, izin lokasi pulau-pulau kecil,ketentuan lain-lain, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2016
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - RUKUN TETANGGA - LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 46 TAHUN 2002
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA
DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Rukun tetangga adalah merupakan suatu unsur terkecil dalam Pemerintahan di Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan yang bertugas untuk memelihara dan melestarikan nilai nilai kehidupan di dalam masyarakat yang berdasarkan Kegotongroyongan dan Kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah dalam pembangunan dan kemasyarakatan.
Untuk menampung, mewujudkan aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka masyarakat atas prakarsanya dapat membentuk
wadahnya.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda No. 46 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 huruf c, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1).
Menambahkan 2 (dua) angka dalam Pasal 1, yakni angka 12 dan angka 13; 1 (satu) huruf dalam Pasal 7, yakni huruf d; 2 (dua) ayat dalam Pasal 11, yakni ayat (5) dan ayat (6); 1 (satu) ayat dalam Pasal 12, yakni ayat (4); 1 (satu) angka dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, yakni angka 4; 1 (satu) huruf dalam Pasal 17, yakni huruf d; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 36 dan Pasal 37, yakni Pasal 36A.
Menghapus Pasal 2; Pasal 15 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 22 ayat (4); Pasal 26 ayat (4) s.d. ayat (7); Pasal 34 ayat (2).
Mengubah Judul Bab VIII seingga berbunyi "Pembinaan dan Pengawasan"
12 hlm., Lampiran I dan Lampiran II 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan Serta Toko Swalayan
ABSTRAK:
BAHWA KEBABASAN BERUSAHA ADALAH BAGIAN DARI HAK EKONOMI SETIAP ORANG YANG HARUS DIAPRESIASI OLEH PEMERINTAH DAERAH; BAHWA KONSEKUENSI SEMAKIN TERBUKANYA KEEMPATAN BERUSAHA DAN ARUS GLOBALISASI MAKA DIPERLUKAN IKLIM USAHA YANG KOMPETITIF DAN BERKEADILAN, SEHINGGA MEMACU PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN
PASAL 18 AYAT (1) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 3 TAHUN 1982; UU NOMOR 5 TAHUN 1999; UU NOMOR 8 TAHUN 1999; UU NOMOR 39 TAHUN 1999; UU NOMOR 11 TAHUN 2005; UU NOMOR 25 TAUN 2007; UU NOMOR 20 TAHUN 2008; UU NOMOR 32 TAHUN 2009; UU NOMOR 7 TAHUN 2014; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 23 TAHUN 2014
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG ASAS DAN TUJUAN; PENDIRIAN, PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT; PERIZINAN PASAR RAKYAT; HAK DAN LARANGAN; PENDIRIAN, PENATAAN DAN PENGELOLAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN, PERIZINAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; PEMASOKAN BARANG KEPADA TOKO SWALAYAN; PERAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; KEMITRAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN SANKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 17 tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2003 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2003 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalansejarah, seni dan budaya yang dimiliki Bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia. Serta pembangunan kepariwisataan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah KabupatenJepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jeparanomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001;
1. asas, fungsi dan tujuan
2. prinsip penyelenggaraan usaha pariwisata
3. usaha pariwisata
4. pendaftaran usaha
5. pembekuan sementara dan pembatalan
6. bentuk usaha dan permodalan
7. hak, kewajiban dan larangan
8. wewenang pemerintah daerah
9. koordinasi
10. badan promosi pariwisata daerah
11. pelatihan SDM, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja
12. peran serta masyarakat
13. pembinaan dan pengawasan
14. pendanaan dukungan dan fasilitasi
15. sanksi bagi wisatawan
16. sanksi administratif
17. ketentuan penyidikan
18. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan kebidanan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau dilakukan oleh Bidan yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik dan moral tinggi;
b. bahwa praktik Bidan perlu diatur dalam Peraturan Daerah guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1751);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/X/PER/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.
Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
Setiap Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
Setiap Bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
SIKB atau SIPB berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Jangka waktu SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud sesuai dengan masa berlakunya STR.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Bidan yang telah mempunyai SIKB/SIPB sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016
a.. behwa pcnyele.nggarun Bangunan Oedung harus
dilaksanakan accara tcrtib, sesuai dcngao fungsinya. dan
mcmenuW pcrsyaratan adminislnllif clan teknis BangUn8.Jl
Cedung agar mcnjamin kcaclamatan pcnghuni dan
lingkungannya;
b. bahwaPeraturan Daerah Knbupaten Barru Nomor I Tabun
2009 tentang Bangunan Oedung 1udah tidak sc•uai lagi
dc:ngan perkembangan pcraturan pcrundang-undangan
aehingga pcrtu diuooh dan dicabut;
c. ba.hwa uni.Uk melaksanakan kcu:ntuan Pasal 109 a,yat (I)
Pcmturan Pcmcrintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan
Pclaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Ta.bun 2002 Tentang
Bangunan Gee.tung.
d. behwa bcrda.aarkan pcrtimbangan sebapimana cfuna1urud
hurur a, huruf b dan huruf c, perlu mcoetapkan Pcraturan
Daeroh tcntang Bangunan Ocdung.
l. Pasal 18 ayat (6) Undar1g-Undang 0a88J' Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1969 tentang Pcmbentukan
Dcarah 'l'ingkat II di Sulawesi (Lcmbaran Negara Republik
lndonceia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang·Undang Nomor 18 Tahun 1999 tent.ang Ja.sa
Konstruksi (Lembaran Negara Rcpublik lndoneaia Tahun 1999
Nomor 54, Tambo.han Lembo.ran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
4. Undang·Unda.ng Nomor 28 TahWl 2002 tentang Bangunan
Geel.wig (Lcmbaran Negara Republik Indonesia TIUiun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nornor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 83,
Tambahan Lembamn Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 t.ent.ang
Penanggulanga.n Bcncana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Neg.us
Republik Indonesia Nomor '4723);
7. Undang·Undong Nomor 26 'T'ahun 2007 tenUUlB Penatnan
Ruang (Lembe.ran Negara Republik lndonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lcmbara.n Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang·Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas da.n
Angkutan Jala.n (Lcmba.ran Negara Rcpublik Jndoneaia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Unda.ng Nomor 25 Tahun 2009 tcntang Pela.ya.nan
Publik (Lemberan N Rcpublik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pcngclolaan Llngkungan Hidup {Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
12. Undang-Undang Nomor l Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Lingkungan Pemukiman (Lembaran Negant. Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
13. Undang-Undang Nomor- 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Dacrah (Lembwun Negara Republic Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); aebagaimana tclah dlubah bebcrapa kali terakhlr
dcnga.n Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pcrubahan kcdun ataa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemcrintahan Dnemh (Lem.baron Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Lndoneeia Nomor 5679):
14. Pcraturan Pcmcrintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengoenai Dampak Llnglrungan (Lcmbaran Negnra Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3838);
15. Pcraturan Pcmcrint.ah Nomor 36 Tahun 2005 te:nt.ang Pcraturan
Pclalasanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tcnta.ng
Bangun.an Gedung {Lcmbaran Negara Republik Indonesia
TGhun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Nega.ra Republik
tndonesla Nomor 4532);
16. Pcmturan Pemcrlntah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(LcmbAran Negara Rcpubllk Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655):
17. Pcraturan Menteri Pckerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006
lCntang Pedoman Pcnyu.ratan Tcknis Bangunan OedWlg;
____ ,, __
18. Pcratwun Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 lcntang
Penataan Ruang Hijau Kawaaan Perkotaan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pcdoman Umum Migitasi Bencana;
20. Peraturan Mcntcri Pckerjaan Umum Nomor 30/Pfn'/M/2006
u:ntang Pedoman Teknia Fasilitas da.n Almebllltaa pe.da
Bangunan Umum dan Wngkungan;
21 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/P'R':r/M/2007
Tahun 2007 tentang Pcdoman Scrtilikat Laik Fungsi;
22.Peraturan Menteri Pekerjnan Umum Nomor 26/P'Frr/M/2007
Tahun 2007 tentang Pcdoman Tim Ahli Bangunan Oedung;
23. Pcraturan Mern.eri Pd:crjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
Tabun 2008 tentang oman Pcnyediean dan Pr:manfeotan
Rua.ng Terbuka Hijau di Kawa.san Pcrkotaan;
24. Pcra.turan Menteri Pekcrjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008
Tahun 2008 tentang Pcdoman Pemeliharaan dan Puawatan
Bangunan Gedung;
2S. Peratunm Menleri Pt:.kerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008
tcntang Persyaratan Teknia SiAtem Protek:si Kcbekaran pada
Bangunan Gcdung dan lingkungan;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD,TUJUAN, DAN LINGKUP
BAB III : FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNGAN GEDUNG
BAB IV : PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
BAB V : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VI : TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG
BAB VII : PERAN MASYARAKAT DALAM PENELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VIII : PEMBINAAN
BAB IX : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X : KENTENTUAN PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN PIDANA
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
86
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 08 Tahun 2016
Bahwa penyelenggaraan Pelayanan Publik berkewajiban menyelanggarakan pelayanan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Maksud, tujuan, asas dan prinsip
3. Jenis pelayanan publik
4. Pembina dan penyelenggara
5. Hak, kewajiban dan larangan
6. Penyelenggaraan pelayanan publik
7. Evaluasi pelayanan publik
8. Peran serta masyarakat
9. Pengawasan
10. Sanksi administratif
11. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
22 hlm, penjelasan 9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat