Peraturan daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi. Semua kegiatan penanaman modal yang memerlukan tanah atau lahan wajib didahului dengan izin lokasi dari Bupati. Subjek Izin Lokasi adalah orang pribadi atau badan hukum yang ingin memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal. Objek Izin Lokasi adalah: perumahan dengan luas minimum 1 ha (satu hektar); industri dengan luas minimum 1 ha (satu hektar); fasilitas perdagangan dan jasa dengan luas minimum 1 ha (satu hektar); fasilitas sosial yang bersifat komersial dengan luas minimum 2500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi); fasilitas pengelolaan lingkungan dengan luas minimum 5000 m² (lima ribu meter persegi); pertanian (tanaman pangan, perkebunan dan perikanan) dengan luas minimum 5 ha (lima ribu meter persegi); peternakan dengan luas minimum 2 ha (dua hektar); dan kegiatan lain selain yang tercantum dalam huruf a s/d huruf g yang termasuk kegiatan yang diwajibkan AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan pemberian izin lokasi, tata cara pemberian izin lokasi, masa berlaku dan perpanjangan izin lokasi; pengendalian penguasaan tanah, kewajiban dan hak pemilik izin lokasi, izin lokasi pulau-pulau kecil,ketentuan lain-lain, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat