Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III Kebidanan. Setiap Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB. Setiap Bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB. SIKB atau SIPB berlaku untuk 1 (satu) tempat. Jangka waktu SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud sesuai dengan masa berlakunya STR. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Bidan yang telah mempunyai SIKB/SIPB sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat