Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD,TUJUAN, DAN LINGKUP BAB III : FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNGAN GEDUNG BAB IV : PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG BAB V : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG BAB VI : TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG BAB VII : PERAN MASYARAKAT DALAM PENELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG BAB VIII : PEMBINAAN BAB IX : SANKSI ADMINISTRATIF BAB X : KENTENTUAN PENYIDIKAN BAB XI : KETENTUAN PIDANA BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
04 November 2016
Tanggal Pengundangan
04 November 2016
Tanggal Berlaku
04 November 2016
Sumber
LD.2016/No.9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan