CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 huruf c, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1).
Menambahkan 2 (dua) angka dalam Pasal 1, yakni angka 12 dan angka 13; 1 (satu) huruf dalam Pasal 7, yakni huruf d; 2 (dua) ayat dalam Pasal 11, yakni ayat (5) dan ayat (6); 1 (satu) ayat dalam Pasal 12, yakni ayat (4); 1 (satu) angka dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, yakni angka 4; 1 (satu) huruf dalam Pasal 17, yakni huruf d; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 36 dan Pasal 37, yakni Pasal 36A.
Menghapus Pasal 2; Pasal 15 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 22 ayat (4); Pasal 26 ayat (4) s.d. ayat (7); Pasal 34 ayat (2).
Mengubah Judul Bab VIII seingga berbunyi "Pembinaan dan Pengawasan"
- 12 hlm., Lampiran I dan Lampiran II 4 hlm.
|