Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai izin lingkungan hidup dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Asas 5. Kewenangan 6. Perizinan 7. Syarat dan Proses Penerbitan Izin Lingkungan 8. Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan 9. Komisi Penilai Amdal 10. Pembinaan dan Pengawasan 11. Pendanaan 12. Sanksi Administratif 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat