Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 08 Tahun 2016

PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Maksud, tujuan, asas dan prinsip 3. Jenis pelayanan publik 4. Pembina dan penyelenggara 5. Hak, kewajiban dan larangan 6. Penyelenggaraan pelayanan publik 7. Evaluasi pelayanan publik 8. Peran serta masyarakat 9. Pengawasan 10. Sanksi administratif 11. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2016 tentang PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
14 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2016
Tanggal Berlaku
15 Maret 2016
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan