Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) wajib memenuhi Modal Inti Minimum
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA)
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020 tentang; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.5 Tahun 2022; Perda No.6 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
7
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,
perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan
yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Kota Salatiga mempunyai kewajiban
melaksanakan kebijakan penanaman modal untuk
menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan jumlah
usaha yang dapat membantu masyarakat dalam
menciptakan pekerjaan sendiri; bahwa Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman
Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Dasar, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal, Penyelenggaraan, Promosi, Pengembangan Penanaman Modal bagi UMKM dan Koperasi, Kemitraan, Fasilitas Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Pelaporan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2014 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2024
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2024/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Baribis
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis
merupakan badan usaha milik daerah yang dimiliki Daerah dan
bergerak dibidang jasa penyedia air bersih bagi masyarakat
Daerah; bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan dalam rangka
mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna
mensejahterakan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan Sumber Dana, Modal Dasar, Besaran Penyertaan Modal, Fasilitasi dan Koordinasi, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasi, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jangka Waktu Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan
modal Badan Usaha Milik Daerah dilakukan untuk
pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan
penugasan Pemerintah Daerah; bahwa guna pengembangan usaha dan penguatan struktur
permodalan Badan Usaha Milik Daerah, maka Pemerintah
Daerah menambah besaran modal dasar pada PT. BPR Bank
Pemalang (Perseroda), PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang
(Perseroda) dan PT Bank Jateng; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10
Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan
Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 11, perubahan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD Tahun 2024 No. 218, TLD No. 265
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan otonomi daerah dan kebijakan fiskal merupakan tanggung jawab Pemerintah daerah guna meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah, pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor sesuai dengan potensi di daerah;
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2025.
Ruang lingkup Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi meliputi:
a. kewenangan Pemerintah Daerah dan hak serta tanggung jawab masyarakat dan/atau investor;
b. kriteria dan jenis usaha Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
c. bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi;
d. tata cara pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi;
e. jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi;
f. pelaporan dan evaluasi;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. pendanaan; dan
i. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat,
pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pendapatan
daerah, dan pembangunan perekonomian daerah, perlu
mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat
struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Tenggara adalah Badan Usaha Milik Daerah yang
perlu didorong untuk semakin berfungsi dalam
pertumbuhan ekonomi daerah melalui penambahan
penyertaain modal untuk memenuhi modal inti minimum;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nmor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6137);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BENTUK PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB V HASIL USAHA
BAB VI PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PEMERIKSAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
merupakan salah satu faktor pendorong pembangunan dan
peningkatan pertumbuhan ekonomi Daerah yang selaras
dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan
umum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
merupakan aspek penting dalam membangun iklim
Investasi yang berdaya saing, menciptakan daya tarik, dan
meningkatkan aktivitas Investasi yang strategis dan
berkualitas di Daerah; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar hukum
dalam pengaturan pemberian insentif dan kemudahan
investasi sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan, Jenis Usaha yang Dapat Diberikan Insentif dan/atau Kemudahan, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Pelaporan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Wonosobo No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara dan masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka mendukung struktur permodalan dan untuk memperoleh manfaat ekonomi atau sosial dalam
pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan
pendapatan asli Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyertaan
modal daerah, maka diperlukan pengaturan tentang
penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Pada Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Sumber Penyertaan Modal, Pembinaan dan Pengawasan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, penanaman modal telah diatur dalam Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2014 namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Dasar Kebijakan Penanaman Modal, Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman, Hak dan Kewajiban, Pelayanan Penanaman Modal; Sistem Informasi dan Pengolahan Data, Pemeberdayaan Usaha, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Pengaduan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
21 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat