Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan, Jenis Usaha yang Dapat Diberikan Insentif dan/atau Kemudahan, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Pelaporan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat