Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (7) Perda Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 11 ayat (4) tetang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014;UU No 28 Tahun 2009;Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No 16 Tahun 2011;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten
Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Dinas adalah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Penajam Paser Utara.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara.
6. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau
tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang
bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai
meliputi:
a. pendaftaran dan pendataan objek Retribusi;
b. penetapan Retribusi;
c. pembayaran Retribusi;
d. pembukuan dan pelaporan Retribusi; dan
e. penagihan Retribusi.
Pasal 3
(1) Wajib Retribusi yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dari
Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan dan mengisi formulir
pendaftaran berdasarkan Objek Retribusi.
(2) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdomisili
di Daerah atau di luar Daerah.
(3) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan
jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon atau
kuasanya dan dikembalikan kepada petugas yang ditunjuk oleh Kepala
Dinas untuk memperoleh Daftar Induk Wajib Retribusi.
(4) Jangka waktu pengembalian formulir pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
penerimaan formulir pendaftaran.
Pasal 4
(1) Berdasarkan Daftar Induk Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3), Dinas melakukan Tera/Tera Ulang kemudian
menetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau
dokumen lain yang dipersamakan.
(2) SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh petugas penetapan yang ditunjuk oleh
Kepala Dinas.
(3) Bentuk formulir SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
(1) Wajib Retribusi mempunyai hak atas perhitungan pengembalian
pembayaran Retribusi dan dapat mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi secara tertulis kepada
Kepala Dinas.
(2) Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Wajib Retribusi;
b. masa Retribusi;
c. jumlah pengembalian;
d. bentuk pengembalian; dan
e. bukti pembayaran Retribusi.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
diubah;diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
11hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
mempunyai kewenangan menetapkan pemindahan Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk mempercepat proses pemindahan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana, perlu mendelegasikan
kewenangan pemindahan Pegawai Negeri Sipil dimaksud
kepada Pejabat lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4); 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2016 Nomor 78).
Mengatur tentang pendelegasian kewenangan pemindahan, bahwa:
1. Bupati berwenang menetapkan pemindahan PNS dalam Jabatan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah.
2. Bupati mendelegasikan pemindahan PNS beserta nama jabatan dan kelas jabatan yang baru, kepada:
a. Sekretaris Daerah untuk pemindahan PNS dalam Jabatan Pelaksana antar Perangkat Daerah;
b. Kepala BKD untuk pemindahan PNS dalam Jabatan Pelaksana dalam satu Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 22 Tahun 2018
Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Penetapan Harga Satuan Listrik
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Penetapan Harga Satuan Listrik untuk Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum pengenaan Pajak Penerangan Jalan khususnya dalam hal listrik yang dihasilkan sendiri, perlu menetapkan Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Penetapan Harga Satuan Listrik untuk Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara;
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara;
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet;
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Dasar Pengenaan dan Cara Penghitungan Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri;
3. Masa Pajak;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
7
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018
Perka BPOM No. 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 42Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 2017;
Dalam pergub ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selain itu, mengatur tentang Majelis Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2018
Perikanan dan KelautanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kendal No. 110 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Pemendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No. 8 Tahun 2016. Perbup Kendal No. 48 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pelelangan Ikan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal yang meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 78 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 22 Tahun 2018
PERBUP Kab. Minahasa Utara No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, jujur dan bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, perlu diatur dalam suatu peraturan sebagaimana diamanatkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2001;
- UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2002;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- PP No. 11 Tahun 2017;
- Perpres No. 55 Tahun 2012;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 2 Tahun 2010;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan pengelolaan LHKPN, tata cara penyampaian LHKPN, pengumuman LHKPN, tim pengelola LHKPN, kepatuhan penyampaian LHKPN, pembinaan dan pengawasan administratif oleh Inspektorat Kabupaten, sanksi atas keterlambatan dan/atau tidak melaporkan harta kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
8 halaman batang tubuh (13 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 23 Tahun 2018
tata cara pengalokasian, penggunaan alokasi dana desa, siltap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, dan tunjangan badan permusyawaratan desa tahun 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/No.367
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyaratan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2017; Perda Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2018; Perbup Tahun 2018; Perda No. 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengalokasian, penggunaan alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, prosedur pemberian ADD, perhitungan ADD, penggunaan ADD, SILTAP dan tunjangan, penatausahaan penggunaan ADD, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat