Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengalokasian, penggunaan alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, prosedur pemberian ADD, perhitungan ADD, penggunaan ADD, SILTAP dan tunjangan, penatausahaan penggunaan ADD, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat