Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 23 Tahun 2018

Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengalokasian, penggunaan alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, prosedur pemberian ADD, perhitungan ADD, penggunaan ADD, SILTAP dan tunjangan, penatausahaan penggunaan ADD, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.367
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1076 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan