Dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pelelangan Ikan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal yang meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat